Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) mengeluarkan larangan untuk menghentikan penjualan ponsel berbasis
2G. Larangan tersebut dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri (Permen),
terkait izin penjualan telepon seluler (Ponsel) 2G.
Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)
Kemkominfo Muhammad Budi Setiawan menyatakan, larangan tersebut dikarenakan
saat ini penetrasi smartphone di Indonesia masih minim. Karena itulah, untuk
mendorong penggunaan smartphone, pemerintah menyiapkan Permen.
"Kita tak akan izinkan lagi ponsel dijual 2G Only,
harus bisa juga mendukung 3G dan 4G,” ujar Budi, seperti dikutip dari situs
Menkominfo, Kamis (26/3/2015).
Budi mengatakan, aturan yang dimaksud adalah mendorong
vendor ponsel untuk mengeluarkan ponsel multi teknologi, tidak hanya berbasis
2G tapi juga 3G dan bahkan 4G. Hal ini sekaligus untuk mempersiapkan Indonesia
ke arah ekonomi digital.
Seperti diketahui, saat ini sejumlah perusahaan ponsel
lokal maupun global tengah gencar-gencarnya membuat smartphone yang bermigrasi
ke 4G, bukan lagi 3G apalagi yang masih berbasis 2G. Jelas-jelas sudah
tertinggal jauh dari negara lain.

0 komentar:
Posting Komentar